Lowongan Kerja Panitia Pengawas (Panwascam) Pemilu 2024 - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan adalah panitia yang dibentuk Bawaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan. Sesuai ketentuan, Panwascam di setiap kecamatan ada tiga orang, dan masa tugasnya akan berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berakhir. Syarat umum bagi calon anggota Panwascam, berusia minimal 25 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan, dan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
Peran Panwaslu dalam pengawasan Pemilu demi terwujudnya pemilihan umum yang jujur, adil dan demokratis menjadi sangat penting, mengingat pemilihan umum telah berkembang menjadi bagian penting dalam kehidupan sebuah sistem politik. Pengawasan merupakan hal penting dalam Pemilu karena berbagai pelanggaran dapat muncul dikarenakan kurang berperannya Panwaslu saat penyelenggaraan Pemilu, sehingga menjadi akar permasalahan.
Saat ini Bawaslu Kabupaten/Kota membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai anggota Panwascam.
Rekrutmen Lowongan Kerja Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Pemilu Tahun 2024
Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Persyaratan:
- Warga
Negara Indonesia;
- Pria
dan Wanita
- Pendidikan
minimal SMA/SMK/MA sederajat, semua jurusan
- Setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
- Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal
Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5
(lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai
integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili
di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda
Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki
kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
- Tidak
pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar.
- Tidak
pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan
wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan
daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun;
- Mampu
secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Bersedia
bekerja penuh waktu;
- Pada
saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Bersedia
tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
- Tidak
dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan:
- Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Pas
foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang
merah;
- Fotokopi
ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan
menunjukan ijazah asli;
- Daftar
Riwayat Hidup;
- Surat
keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau
Puskesmas;
- Surat
keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau
Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
- Surat
izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Pelamar
melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar
sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
- Formulir
berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan
keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota
atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota
Malang.
- Dokumen
pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara
langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan
Bawaslu Kota Malang, JL. Teluk Cendrawasih No. 03 RT. 03 RW. 03 Arjosari,
Blimbing – Kota Malang.
- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
Surat pernyataan:
- Setia
kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun
1945;
- Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak
pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar;
- Tidak
pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan
wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan
daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun;
- Bersedia
bekerja penuh waktu;
- Bersedia
mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
terpilih;
- Tidak
berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;
- Bersedia
tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
- Bebas dari peyalahgunaan nrkotika.
Tahapan Pelaksanaan:
- Sosialisasi:
tanggal 10-21 Sep 2022
- Pengumuman
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 15 – 21 Sep
2022
- Pendaftaran
Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan:
tanggal 21 – 27 Sep 2022
- Penelitian
Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal
28 – 30 Sep 2022
- Pengumuman
Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 1
Oktober 2022
- Perpanjangan
Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 2-8 Okt
2022
- Penerimaan
Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 2 – 8 Okt
2022
- Penelitian
Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal
9-11 Okt 2022
- Pengumuman
Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan:
tanggal 12 Okt 2022
- Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat: tanggal 12 – 18 Okt 2022
Tata Cara Pendaftaran:
Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan ini dilakukan secara serentak, diseluruh Indonesia baik di tingkat
Kabupaten/Kota. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan pantau atau kujungi
sosial media instagram dari masing-masing Kabupaten/kota. Berikut adalah
beberapa akun instagram Kabupaten/Kota yang sudah memberikan informasi tentang
Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan:
- @bawaslu_jabar
- @bawaslukotabandung
- @bawaslu_kotabekasi
- @bawaslukabcirebon
- @bawaslu_subang
- @bawaslu_kotabekasi
- @bawaslu_kab.sukabumi
- @bawaslu_sumedang
- @bawasluciamis
- @bawaslu_karawang
- @bawaslujateng
- @bawaslucianjur
- @bawaslu_diy
- @bawaslu_kuningan
- @bawaslukabupatenbekasi
- @bawaslu_kab_pangandaran
- @bawaslukabgarut
- @bawaslu_mjl
- @bawaslukabbdg
- @bawaslukabtasikmalaya
- @bawaslu-cirebonkota
- @bawasluponorogo
- @bawasluntt
- @bawaslupati
- @bawaslu_kabpemalang
- @bawaslukotasemarang
- @bawasluwonosobo
- @bawaslu_kudus
- @bawaslubanyumas
- @bawaslukabsemarang
- @bawaslu_jombang
- dan
Kabuaten/Kota lain bisa di lihat melalui Hastag #sabahatbawaslu atau
#panwascam
Lain-lain:
- Informasi
terkait pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan ini bersifat resmi dari sosial media/website masing-masing
Kabupaten/Kota
- Keputusan
Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
- Hanya
pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.